Senin, 09 Januari 2012

peraturan tingkat pusat dan daerah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur,Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Peraturan perundang-undangan merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan. Fungsinya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan perundang-undangan tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang. Peraturan harus dilakukan dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 hasil amandemen menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum yang berlaku. Aturan hukum merupakan peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik. Itu semua akan berjalan dengan sempurna apabila peraturan perundangundangan ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Peraturan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan baik. Namun demikian, masih banyak yang belum bisa menjalankan dan menaati aturan yang ada. Terkadang masih banyak yang hanya menuruti kemauannya sendiri. Banyak masyarakat yang menjadi korban akibat tidak menaati peraturan. Ada yang meninggal karena kecelakaan tanpa memakai helm. Ada yang kena korban tabrak lari. Masih banyak lagi peristiwa korban jiwa yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap aturan.

BAB II
PERMASALAHAN
1.    Apa pengertian peraturan perundang-undangan, peraturan pusat dan bagaimana proses penyusunannya serta peraturan daerah dan bagaimana proses penyusunannya?
2.    Apa sebenarnya pentingnya peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah itu?
3.    Bagaimanakah tata urutan peraturan perundang-undangan?
4.    Bagaimana bahasa yang di gunakan dalam peraturan peraturan perundang-undangan?

BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
1.1    Pengertian perundang-undangan
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
1.2    Pengertian peraturan pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainny merupakan atau termasuk peraturan pusat.
    Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undangundang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
1.3 Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Dasar hukum pembentukan peraturan daerah adalah:
a.    Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B +UUD 1945.
b.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c.    UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d.    Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 2003; No. 22 Tahun 2003; No. 23 Tahun 2003; No.   24 Tahun 2003.
e.    Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

    Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Tata cara penyusunan peraturan daerah, antara lain:
1.    Pengajuan peraturan daerah
Proses pengajuan peraturan daerah di bedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah
b.    Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
2.    Pembahasan rancangan peraturan daerah.

2.1    pentingnya preaturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Begitu pula bagi warga, peraturan perundang-undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat.
Peraturan perundang-undangan sangat berguna demi menciptakan kehidupan yang tertib dan aman. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sesuai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Serta pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut :
•    Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
•    Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
•    Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
•    Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Peraturan perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun arti penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat adalah:
•    Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
•    Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.
•    Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
•    Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.
•    Mewujudkan kesejahteraan bersama.

3. Tata urutan perundang-undangan
Pancasila adalah sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah.
3.1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan-perundangan yang tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000. Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
3.2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3.3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
3.4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibuat oleh presiden untuk          mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
3.5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Peraturan Daerah meliputi:
a.    Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b.    Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota
c.    Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

5.    Bahasa yang di gunakan dalam peraturan perundang-undangan
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.


BAB VI
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat saya simpulkan bahwa peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, peraturan perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan berguna untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Begitu pula bagi warga, peraturan perundang-undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat.
Perundang-undangan disusun dari mulai pusat sampai daerah dari mulai UUD1945, UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden kemudian peraturan daerah. Dalam bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.

1 komentar:

  1. tolong lain kali kalau buat tulisan disertakan dengan sumber atau daftar pustakanya.

    BalasHapus